Dalam pemeriksaan, tersangka IA juga mengaku telah memberikan sabu kepada tersangka GA dan ON. Berbekal dari informasi tersebut, petugas dilapangan mengembangkan dengan menangkap GA dan ON pada Rabu, 08 Agustus 2024. “Dari kedua wanita ini diamankan 1 paket sabu dan perangkat alat hisap sabu,” katanya.
Kompol Ali Rahman menambahkan, tersangka IA mengaku baru satu bulan melakukan bisnis jual beli sabu. Pelaku mengaku terpaksa melakukannya, karena terdesak kebutuhan hidup usai bercerai dengan suaminya.
“Keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari, dan tersangka IA juga dapat mengonsumsi sabu secara gratis,” tambah Ali Rahman yang juga menjabat Wakapolres.
“Sedangkan dua tersangka lainnya, mengaku sebulan menggunakan sabu dengan alasan ingin menambah stamina tetap bugar dan badan tetap langsing,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait