IKN Ditutup untuk Umum hingga September, Ternyata Ini Alasannya

Tangguh Yudha
Kunjungan umum ke IKN akan ditutup sementara hingga September 2024.(Foto: Kementerian PUPR)

Pada pengumuman itu dijelaskan untuk kunjungan kedinasan masih dapat dilakukan secara terbatas dengan melampirkan beberapa persyaratan. 

Adapun syarat kunjungan instansi/kedinasan sebagai berikut: 

1.Mendapatkan izin tertulis dari Ketua Tim Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN c.q Kepala BPPW Kalimantan dan/atau Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan OIKN 
2.Dilaksanakan pada hari Kamis/Jumat 
3.Jumlah pengunjung maksimal 15 orang
4.Jumlah kendaraan maksimal 3 unit 
5. Senantiasa memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, keamanan, kebersihan, dan kerapihan.



Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network