Ia menilai kejadian yang dialami Dekan FK Undip yang juga spesialis bedah onkologi tersebut serupa dengan kondisi yang dialami oleh Dekan FK Universitas Airlangga (Unir) Surabaya Budi Santoso.
Berdasarkan pemberitaan media, kata dia, Prof Budi dicopot jabatannya oleh rektor setelah bersuara lantang menolak rencana Kementerian Kesehatan yang ingin mendatangkan dokter asing berpraktik di Indonesia.
"Ini sama kejadiannya (dengan kasus penghentian Dekan FK Unair)," katanya. Secara hukum, Hibnu menyarankan pihak Undip bisa melayangkan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
"Harusnya civitas Undip kompak. Ini harus diperjuangkan, salah satunya melalui PTUN," katanya. Mengenai inti persoalan penyebab meninggalnya mahasiswi PPDS Undip dokter Aulia Risma, ia mengatakan, proses itu menjadi kewenangan pihak kepolisian.
Sebab, kata dia, persoalan tersebut masuk pada ranah pidana, sedangkan Kemenkes hanya memiliki kapasitas administrasi. "Jadi tidak bisa melakukan justifikasi melalui media," katanya.
Selain itu, Hibnu juga meminta semua civitas academica dapat memerangi praktik perundungan sehingga perlu ada evaluasi dalam upaya melakukan perbaikan.
"Kalau betul itu (terjadi perundungan) terjadi maka harus ada perbaikan. Tapi ketika belum cukup bukti maka jangan terlalu dini untuk menggiring opini terjadi perundungan, apalagi sampai dugaan bunuh diri," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait