Viral Aksi Koboi Warga Kendal Tembak Ban Mobil Pengendara Lain karena Jengkel Tak Bisa Nyalip

Sukmawijaya
Tangkapan layar pemobil mengeluarkan pistol dan menembak ban mobil pengendara lain di Jalan Raya Demak. (Foto: iNews)

Usai menerima laporan korban, polisi langsung mengejar pelaku. Petugas juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan selongsong peluru kosong.

Kasi Humas Polres Demak, AKP Jarno mengatakan, pelaku adalah Sunarwan (60) warga Limbangan, Kendal ditangkap petugas di depan sebuah hotel kawasan Kudus. Selain mengamankan pistol, polisi juga menyita mobil putih milik pelaku.

“Pelaku sudah diamankan karena memiliki senjata api tidak resmi. Pelaku dijerat Pasal 406 tentang perusakan dengan ancaman hukuman pidana 2 tahun 6 bulan dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun,” sebutnya.


 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network