Usai menerima laporan korban, polisi langsung mengejar pelaku. Petugas juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan selongsong peluru kosong.
Kasi Humas Polres Demak, AKP Jarno mengatakan, pelaku adalah Sunarwan (60) warga Limbangan, Kendal ditangkap petugas di depan sebuah hotel kawasan Kudus. Selain mengamankan pistol, polisi juga menyita mobil putih milik pelaku.
“Pelaku sudah diamankan karena memiliki senjata api tidak resmi. Pelaku dijerat Pasal 406 tentang perusakan dengan ancaman hukuman pidana 2 tahun 6 bulan dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun,” sebutnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait