Didatangi Bawaslu, Pertemuan Paguyuban Kades di Hotel Bintang 5 Semarang Bubar

Mualim
Tim Bawaslu Kota Semarang mendatangi Hotel Bintang 5 yang dijadikan tempat pertemuan Paguyuban Kades. (Ist)

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Dalam upaya memastikan netralitas pada masa kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang melakukan patroli pengawasan yang membuahkan hasil mengejutkan. 

Pada tanggal 23 Oktober 2024 malam, Bawaslu mendapatkan informasi terkait pertemuan kepala desa (Kades) se-Jawa Tengah di salah satu hotel bintang lima kawasan Semarang Tengah, yang diduga sebagai ajang mobilisasi dukungan terhadap salah satu pasangan calon.

Ketika tim Bawaslu tiba di lokasi dengan 11 personel, mereka menghadapi kendala untuk memasuki ruangan pertemuan di lantai tiga.

Namun, berkat pertemuan tak sengaja dengan salah satu Kades yang hendak memasuki ruangan, mereka berhasil mendapatkan akses. 

Begitu tim Bawaslu memasuki ruangan, sekitar 90 kepala desa yang semula memenuhi kursi langsung membubarkan diri, seolah-olah menyadari keberadaan Bawaslu yang tengah melakukan pengawasan.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, menyampaikan bahwa para kepala desa yang sempat dimintai keterangan mengklaim pertemuan tersebut adalah kegiatan silaturahmi dan konsolidasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jawa Tengah, yang mengusung slogan "Satu Komando Bersama Sampai Akhir".

"Mereka juga mengaku berasal dari berbagai kabupaten, termasuk Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, dan daerah lainnya. Setiap kabupaten mengirimkan dua perwakilan, yakni ketua dan sekretaris," ucap Arief, Kamis (24/10).

Ia menegaskan bahwa Bawaslu Kota Semarang akan melaporkan temuan ini ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk pendalaman lebih lanjut, mengingat ini bukan kejadian pertama. 

Sebelumnya, pada 17 Oktober 2024, pertemuan serupa juga terjadi di wilayah Semarang Barat dengan peserta sekitar 200 Kades dari Kabupaten Kendal. Ini menambah dugaan adanya mobilisasi terstruktur yang bertentangan dengan prinsip demokrasi.

Arief mengingatkan bahwa kepala desa dilarang memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon, sesuai Pasal 71 Ayat 1 Undang-Undang Pilkada, yang melarang pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan calon tertentu. 

Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network