Didatangi Bawaslu, Pertemuan Paguyuban Kades di Hotel Bintang 5 Semarang Bubar

Mualim
Tim Bawaslu Kota Semarang mendatangi Hotel Bintang 5 yang dijadikan tempat pertemuan Paguyuban Kades. (Ist)

Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana hingga enam bulan penjara atau denda hingga enam juta rupiah, selain sanksi administratif yang mungkin dikenakan oleh pejabat berwenang.

"Langkah Bawaslu ini bertujuan untuk menjaga demokrasi tetap berjalan dengan adil dan netral. Ketika kepala desa atau aparat negara bertindak secara terorganisir untuk mendukung pasangan calon, hal ini mencederai proses demokrasi yang seharusnya bebas dari intervensi politik," tegas Arief. 

Bawaslu berharap agar semua pihak, khususnya para kepala desa, mematuhi peraturan yang ada demi terciptanya pemilihan yang jujur dan adil.



Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network