JEPARA, iNewsSemarang.id - Seorang guru madrasah di Jepara, Jawa Tengah, menjadi korban penembakan oleh seorang pengemudi mobil Camry usai terlibat cekcok di jalan pada Senin siang. Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Jepara langsung menangkap pelaku di rumahnya setelah menerima laporan dari korban.
Eko Hadi Susanto (42), seorang guru madrasah diniyah asal Desa Buaran, Jepara, Jawa Tengah, menjadi korban penembakan oleh pengemudi sedan Toyota Camry saat menjemput anaknya pulang sekolah pada Senin siang.
Korban menunjukkan dua luka di bagian perut akibat tembakan kepada sejumlah warga yang membantu pasca-insiden.
Setelah kejadian, Eko melaporkan tindakan pelaku ke Polsek Mayong. Tidak lama kemudian, Satreskrim Polres Jepara berhasil menangkap pelaku berinisial MMR (34), warga Gemiring Lor, Jepara, di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo, menjelaskan kronologi insiden. Kejadian bermula saat korban hampir tertabrak mobil Toyota Camry hitam bernomor polisi K 41 AH yang dikemudikan oleh pelaku.
Setelah nyaris bersenggolan, korban menoleh ke arah mobil pelaku, yang kemudian memicu amarah MMR. Meski korban mencoba menghindar dengan melanjutkan perjalanan, pelaku tetap mengejar hingga terjadilah penembakan tersebut.
Tidak berhenti sampai di situ, pelaku juga melampiaskan kemarahannya dengan membakar sepeda motor milik korban yang sedang diperbaiki di bengkel. Berdasarkan pemeriksaan polisi, pelaku menembak korban menggunakan senjata jenis airgun ilegal yang dibeli secara online dua tahun lalu.
MMR kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api ilegal serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait