Kasus Penembakan Siswa SMK, Polda Jateng Tetapkan Aipda Robig Tersangka Pembunuhan

Eka Setiawan
Aipda Robig ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan atas kasus penembakan siswa SMK di Semarang. (MPI)

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menetapkan Aipda Robig Zaenudin (38) sebagai tersangka pembunuhan atas kasus penembakan siswa SMK di Semarang hingga tewas.

Penetapan tersangka itu setelah Polda Jateng melakukan gelar perkara kasus yang dilakukan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang itu.

Sudah dilaksanakan gelar perkara di Ditreskrimum, terkait pidana umumnya, yang bersangkutan (Aipda Robig) naik status tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Lobi Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (9/12/2024) malam.

Aipda Robig merupakan pelaku penembakan 3 siswa SMKN 4 Semarang. Satu di antaranya yakni Gamma Rizkynata Oktafandy (17) yang juga anggota paskibra setempat, tewas. Insiden terjadi pada Minggu (24/11/2024) dini hari di wilayah Semarang Barat, Kota Semarang.

Robig sebelumnya dilaporkan oleh keluarga Gamma ke Polda Jateng atas sangkaan Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan dan Pasal 351 terkait penganiayaan.

Saat ditanyakan apakah ada tersangka lain pada kasus ini, Kombes Artanto menyebut berdasarkan gelar perkara penyidik baru menetapkan satu tersangka.

Robig telah menjalani sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Sidang KKEP yang berlangsung lebih dari 7 jam itu dipimpin oleh AKBP Edhei Sulistyo yang merupakan Perwira Menengah (Pamen) Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng.
 

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network