Diberitakan, Kementerian Agama kini telah memiliki lembaga yang melakukan sertifikasi halal, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut label halal yang dikeluarkan BPJPH tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia (MUI). Logo baru akan diterapkan secara bertahap.
Menurut Yaqut, hal itu mengacu pada keputusan Undang-undang mengenai sertifikasi halal yang perlu diselenggarakan oleh pemerintah bukan Organisasi Masyarakat (Ormas).
"Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-Undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas," katanya, Sabtu (13/3/2022).
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait