Pedes! Kritik Label Halal Kemenag Terlalu Nyeni, MUI: Orang Arab Ngga Ngerti itu Tulisan Arab

Bachtiar Rojab
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama meluncurkan logo baru label halal Indonesia. Foto: dok. Kemenag

Diberitakan, Kementerian Agama kini telah memiliki lembaga yang melakukan sertifikasi halal, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut label halal yang dikeluarkan BPJPH tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia (MUI). Logo baru akan diterapkan secara bertahap.

Menurut Yaqut, hal itu mengacu pada keputusan Undang-undang mengenai sertifikasi halal yang perlu diselenggarakan oleh pemerintah bukan Organisasi Masyarakat (Ormas).

"Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-Undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas," katanya, Sabtu (13/3/2022).

Editor : Sulhanudin Attar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network