JAKARTA, iNewsSemarang.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merespons soal 144 penyakit yang lebih baik ditangani di fasilitas kesehatan lini pertama (FKTP) dan tidak perlu rujukan ke rumah sakit.
Meski rujukan selalu bisa dilakukan secara online jika ada indikasi medis. Pernyataan ini muncul menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait penyakit tersebut.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menyatakan bahwa diagnosis sejalan dengan Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012 dan bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan medis di tingkat pertama.
Daftar 144 penyakit yang tak bisa dirujuk ke rumah sakit.
1. Tetanus
2. Kejang demam
3. HIV/AIDS tanpa komplikasi
4. Migrain
5. Sakit kepala tegang (tension headache)
6. Bell's Palsy
7. Vertigo posisi paroksismal jinak (Benign Paroxysmal Positional Vertigo)
8. Gangguan somatoform
9. Insomnia
10. Benda asing di konjungtiva
11. Konjungtivitis
12. Perdarahan subkonjungtiva
13. Mata kering
14. Blefaritis
15. Hordeolum
16. Trikiasis
17. Episkleritis
18. Hipermetropia ringan
19. Miopia ringan
20. Astigmatisme ringan
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait