Heboh 144 Penyakit Tak Bisa Dirujuk ke Rumah Sakit, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Rayhan Ramdhani
Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan. Foto: iNews ID/ Dok.

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merespons soal 144 penyakit yang lebih baik ditangani di fasilitas kesehatan lini pertama (FKTP) dan tidak perlu rujukan ke rumah sakit

Meski rujukan selalu bisa dilakukan secara online jika ada indikasi medis. Pernyataan ini muncul menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait penyakit tersebut. 

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menyatakan bahwa diagnosis sejalan dengan Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012 dan bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan medis di tingkat pertama. 

Daftar 144 penyakit yang tak bisa dirujuk ke rumah sakit.

1. Tetanus
2. Kejang demam
3. HIV/AIDS tanpa komplikasi
4. Migrain
5. Sakit kepala tegang (tension headache)
6. Bell's Palsy
7. Vertigo posisi paroksismal jinak (Benign Paroxysmal Positional Vertigo)
8. Gangguan somatoform
9. Insomnia
10. Benda asing di konjungtiva
11. Konjungtivitis
12. Perdarahan subkonjungtiva
13. Mata kering
14. Blefaritis
15. Hordeolum
16. Trikiasis
17. Episkleritis
18. Hipermetropia ringan
19. Miopia ringan
20. Astigmatisme ringan

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network