JAKARTA, iNewsSemarang.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita Hotel Aruss Semarang, Jawa Tengah. Penyitaan hotel dilakukan karena terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online (judol).
"Penyitaan salah satu aset yang menandai ujung dari pada hasil pencucian uang melalui upaya kita bersama-sama dengan kementerian lembaga yang tadi kami sampaikan, dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar," kata Dirtipideksus Brigjen Pol Helfi Assegaf di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025). Berikut fakta-faktanya:
1. Bandar Tampung Hasil Perjudian Online
Para bandar menampung semua uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang mereka buat, selanjutnya ditempatkan dan ditransfer serta dilakukan penarikan secara tunai."Dan ditempatkan ke rekening-rekening nominee lainnya, sebagai upaya layering atau pengelabuhan untuk menyembunyikan asal-usul daripada uang tersebut," ujar Helfi. Selanjutnya setelah uang ditarik tunai digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang.
2. Rekening Diduga Dikelola Bandar Judol
Helfi menjelaskan, berdasarkan aliran rekening, PT AJP selalu pengelola hotel menerima transaksi yang bersumber dari rekening seseorang berinisial FH melalui lima rekening. "Satu rekening atas nama OR, satu rekening atas nama RF, satu rekening atas nama MG, Dua rekening atas nama KB, serta setoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total sekitar Rp40.560.000.000," sebutnya. Rekening tersebut diduga dikelola oleh bandar yang terkait dengan platform judi online antara lain Dafabet, agen 138, dan judi bola.
3. Pengelola Hotel Dibentuk Sindikat Judol
Hotel Aruss Semarang disita Bareskrim Polri terkait TPPU dengan nilai aset mencapai Rp200 miliar. (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, pengelola hotel juga dibentuk oleh kelompok sindikat judi online (judol). "Untuk pengelola tersebut dibentuk oleh kelompok mereka, kemudian mereka mengoperasikan hotel ini sampai dengan hari ini," kata Helfi.
4. Bareskrim Dalami Perizinan Hotel
Di sisi lain, Helfi menegaskan, pihaknya juga tengah mendalami soal perizinan hotel tersebut, apakah ilegal atau ada pihak tertentu yang turut membekingi pembangunan bangunan dengan dana hasil pencucian uang tersebut."Dan masalah perizinan kita baru dalam proses penyidikan. Dan nanti akan kita kembangkan ke sana," katanya.
5. Modus Operandi Menampung Uang Hasil Judol
Sindikat judi online (Judol) melakukan TPPU dengan modus menampung uang pada rekening atas nama orang lain. Kemudian, membangun Hotel Aruss di Semarang yang sekarang disita Bareskrim Polri."Modus operandinya menampung uang hasil judi online pada rekening nominee. Uang pada rekening nominee ditempatkan, ditransfer, dilakukan penarikan secara tunai dan ditempatkan ke rekening nominee lainnya," DirtipideksusBareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf. Setelah uang hasil kejahatan judi online ditarik tunai dengan cara memutus transaksi. Hal itu dilakukan guna menghindari tracing atau pelacakan. Selanjutnya disetor tunai ke rekening perusahaan yang tidak terafiliasi dengan judi online dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss di Semarang.
6. Bareskrim Blokir 17 Rekening
Dit Tipideksus Bareskrim Polri memblokir sebanyak 17 rekening, terkait TPPU) dengan tindak pidana asal judi online (judol). Awalnya, Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menyita Hotel Aruss Semarang yang merupakan hasil TPPU sindikat judol. "Selain penyitaan terhadap Hotel Aruss, penyidik juga telah memblokir terhadap 17 rekening yang diduga melakukan transaksi hasil perjudian online tersebut pada periode 2020-2022 dengan total Rp72.335.550.082,24 (Rp72 miliar)," katanya. Pemblokiran itu, kata Helfi, merupakan hasil koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, Kejaksaan Agung, Kemkomdigi, Menko Polkam, OJK hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
7. Manajemen Hotel Menghormati Proses Hukum
Manajemen Hotel Aruss Semarang buka suara soal hotel tersebut disita Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pencucian uang kejahatan judi online. Public Relation Hotel Aruss Semarang Lala Nikmah menyebut belum ada detail lebih lanjut yang diterima manajemen terkait penyitaan oleh Bareskrim. “Manajemen menghormati proses hukum yang masih berjalan, sampai saat ini kami masih menunggu update dari tim kuasa hukum, Mas,” kata Lala. Dia menyampaikan sampai sekarang operasional hotel masih berjalan seperti biasa. “Kami juga masih menunggu, Mas, sambil tetap jalan seperti biasa dengan tamu-tamu,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait