DJP Hapus Sanksi Administratif bagi Wajib Pajak atas Keterlambatan Pembayaran dan Penyampaian SPT

Ahmad Antoni
ilustrasi penyampaian dan pembayaran SPT online. (Dok)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis kebijakan terkait penghapusan sanksi administratif sehubungan dengan implementasi sistem Coretax. 

Kebijakan tersebut dikeluarkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025 yang diterbitkan pada 27 Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, melalui kebijakan tersebut, DJP memberikan keringanan kepada wajib pajak atas keterlambatan pembayaran dan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT).

Menurutnya, Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dalam proses transisi menuju implementasi Coretax.

Kebijakan ini menjadi langkah konkret dalam mendukung kelancaran sistem perpajakan yang baru. Kami ingin memastikan bahwa wajib pajak tidak dirugikan karena keterlambatan yang terjadi selama implementasi sistem Coretax,” kata Dwi.

Berikut poin-poin kebijakan penghapusan sanksi administratif diantaranya:
1.    Penghapusan Sanksi Administratif untuk Keterlambatan Pembayaran dan/atau Penyetoran Pajak: Wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran atau penyetoran pajak atas beberapa jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Bea Meterai, dapat memperoleh penghapusan sanksi administratif jika pembayaran dilakukan dalam periode tertentu, seperti untuk Masa Pajak Januari 2025 hingga 28 Februari 2025.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network