2. Penghapusan Sanksi Administratif untuk Keterlambatan Pelaporan atau Penyampaian SPT: Wajib pajak yang terlambat dalam pelaporan atau penyampaian SPT, seperti untuk SPT Masa PPh, PPN, dan Bea Meterai, juga akan diberikan kelonggaran, dengan batas waktu pelaporan yang diperpanjang hingga 31 Maret 2025 untuk beberapa masa pajak.
3. Tidak Diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP): Dalam rangka pelaksanaan kebijakan ini, DJP tidak akan menerbitkan STP atas keterlambatan yang terjadinya dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Apabila STP telah diterbitkan sebelumnya, sanksi administratif akan dihapus secara jabatan.
Dwi Astuti mengatakan, DJP berharap kebijakan ini dapat memberikan ruang bagi wajib pajak untuk memperbaiki administrasi pajak mereka tanpa khawatir dikenakan sanksi yang tidak perlu.
“Dengan kebijakan ini, DJP berharap proses transisi menuju sistem Coretax dapat berjalan lancar dan mendorong tingkat kepatuhan pajak yang lebih tinggi di masa mendatang,” katanya.
Pihaknya menghimbau kepada wajib pajak untuk memanfaatkan kebijakan ini sebaik mungkin untuk menghindari sanksi administratif yang tidak diinginkan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait