SEMARANG, iNewsSemarang.id – Terdakwa kasus pidana bidang perpajakan inisial HP dijatuhi vonis Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang pada 24 Februari 2025.
Vonis ini tertuang dalam putusan vonis perkara nomor 733/Pid.Sus/2024/PN.Smg yang dibacakan pada sidang tersebut. Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa HP terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Ia pun dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp733.795.308 kepada terdakwa HP. Apabila terdakwa tidak membayar denda paling lama satu bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, Jaksa melakukan penyitaan dan pelelangan terhadap harta kekayaan terpidana untuk membayar pidana denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila harta kekayaan terpidana tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan pengganti denda selama tiga bulan. HP sendiri disangkakan melakukan tindakan yang melanggar pidana pajak ketika ia menjadi Komanditer atau Sekutu Pasif CV AM NPWP.
Pada saat itu, ia dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Selatan untuk kurun waktu 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019.
Tindak pidana perpajakan tersebut memenuhi unsur-unsur perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait