Pengemplang Pajak di Semarang Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Lebih Rp733 Juta

Ahmad Antoni
Terdakwa kasus pidana bidang perpajakan inisial HP dijatuhi vonis Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang pada 24 Februari 2025. (Ist)

Modus operandi yang digunakan oleh terdakwa HP adalah dengan memungut PPN dari konsumen namun tidak menyetorkan PPN tersebut ke kas negara. Atas perbuatan HP tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp366.897.654. 

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I Santosa Dwi Prasetyo menyatakan bahwa putusan pengadilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak patuh.

 “Kami menghormati putusan pengadilan dan diharapkan dapat memberikan efek jera agar wajib pajak tidak coba-coba melakukan tindak pidana perpajakan serupa,” ungkapnya.

Ia juga menyatakan pihaknya telah terlebih dahulu mengedepankan penyelesaian secara persuasif, namun wajib pajak tidak mengindahkan sehingga dilakukan tindakan penegakan hukum pajak.
 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network