JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dengan para menteri kabinet, kurator, dan perwakilan pekerja Sritex memberikan harapan kepada ribuan pekerja Sritex untuk kembali bekerja. Kendati demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar PT Sritex bisa beroperasi kembali.
1. Kondisi Pekerja Sritex
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa langkah yang diambil ini dapat memberikan ketenangan bagi para pekerja yang terdampak PHK.
“Kemenaker mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator, seperti yang tadi sudah disampaikan, bahwa dalam dua minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali,” ujarnya kepada media di Jakarta, Senin (3/3/2025).
Pemerintah, lanjutnya, berkomitmen untuk melindungi pekerja serta memastikan hak-hak mereka yang terkena PHK tetap terpenuhi.
2. Hak Karyawan Sritex yang Terkena PHK
Dia menegaskan bahwa hak-hak pekerja yang sedang dikawal mencakup kompensasi PHK dan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Sehingga diharapkan JHT dan JKP tersebut, bisa segera dimanfaatkan oleh para pekerja,” jelasnya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait