10 Fakta Polisi Paksa Pencari Bekicot di Grobogan Mengaku Mencuri, Nomor 5 Tidak Manusiawi

Rustaman Nusantara/Riana Rizkia/Ahmad Antoni
Tangkapan layar pencari bekicot diintimidasi oknum polisi dan dipaksa mengaku mencuri pompa air di Grobogan. (Foto: iNews/Rustaman Nusantara)

6. Trauma karena Nama Baiknya Hancur
Dari hasil pemeriksaan tuduhan warga dan oknum polisi tidak terbukti. Kuswanto kemudian dibebaskan namun kini mengaku trauma karena nama baiknya telah hancur akibat peristiwa tersebut.

7. Korban Kecewa Aipda IR yang Tak Mau Minta Maaf
Karena tidak terbukti melakukan aksi pencurian, polisi membebaskan Kusyanto. Antara korban dan Aipda IR juga sudah ada perdamaian. Namun korban kecewa sikap Aipda IR yang tidak mau menemuinya dan meminta maaf setelah perdamaian. Bahkan Aipda IR langsung meninggalkannya di Polsek begitu saja. 

8. Kapolres Grobogan Minta Maaf
Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto mendatangi rumah Kusyanto (38) warga Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan pada Minggu (9/3/2025) malam. 
Pada kesempatan itu, AKBP Ike meminta maaf atas tindakan berlebihan anggotanya terhadap Kusyanto. Bahkan, interegosi yang memaksa Kusyanto mengaku sebagai pencuri itu viral di media sosial.
"Kami sudah mendengarkan runtutan cerita yang disampaikan Pak Kusyanto mulai awal hingga terjadinya interogasi tersebut,” ucapnya.

9. Aipda IR Ditahan di Patsus
Saat ini Aipda R menjalani proses pemeriksaan oleh Propam Polres Grobogan. Aipda R ditahan di tempat khusus (patsus).  “Oknum tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujar AKBP Ike, Senin (10/3/2025).

10. Kapolri Angkat Bicara
Kasus intimidasi oknum polisi terhadap pencari bekicot di Grobogan mendapat perhatian serius dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kapolri menegaskan, jika memang bersalah oknum polisi tersebut sudah semestinya diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Yang jelas kalau saya enggak pernah berubah, kalo memang bersalah, proses," kata Sigit di Auditorium STIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network