Revisi UU TNI Langsung Digugat ke MK usai Disahkan, Puan: Tahan Diri, Tolong Baca Dulu

Felldy Aslya Utama
Ketua DPR Puan Maharani merespons revisi UU TNI yang langsung digugat ke MK usai disahkan. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Revisi Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) langsung digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai disahkan. Merespons hal itu, Ketua DPR Puan Maharani meminta publik menahan diri dan membaca dulu dengan baik isi revisi UU TNI.

"Baru selesai disahkan, kemudian penomorannya pun baru selesai dinomorin. Jadi tolong baca dahulu secara baik-baik isinya, apakah kemudian isinya itu ada yang tidak sesuai, apakah isinya itu kemudian ada yang mencurigakan, apakah isinya itu memang tidak sesuai dengan yang diharapkan," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

Dia mengatakan jika isi UU TNI baru hasil revisi tidak sesuai yang diharapkan, maka boleh bertindak. Sehingga, dia meminta publik membaca terlebih dahulu isi UU TNI baru tersebut. 

"Jadi kalau kemarin yang beredar itu memang tidak sesuai dengan yang diharapkan, dan apa yang sudah diputuskan itu memang tidak sesuai diharapkan, barulah kemudian melakukan tindakan-tindakan yang kemudian memang harus diprotes," ujarnya

Dia pun meminta agar seluruh pihak yang menolak UU TNI menahan diri. Sebab, bulan suci Ramadhan masih berjalan. 

"Jadi tolong kita sama-sama menahan diri dan tolong baca kan sudah ada di website DPR, dan sudah bisa dibaca di publik," tutur Puan.

Diketahui, UU TNI digugat tujuh mahasiswa ke MK. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor 48/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Gugatan diterima MK pada Jumat (21/3/2025). Permohonan ini diajukan sehari setelah DPR mengesahkan revisi tersebut.

 

(Arni Sulistiyowati) 

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network