16 Perusahaan di Jateng Belum Bayarkan THR, Disnakertrans Terima Pengaduan Eks Karyawan Sritex

Ahmad Antoni
Ilustrasi THR. (Ist)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah (Jateng) menyebutkan setidaknya masih ada 16 perusahaan di daerahnya yang belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya.

Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz mengatakan, pihaknya saat ini telah menerjunkan tim pengawas untuk melakukan pemeriksaan ke perusahaan tersebut.

"Di catatan kami ada 16 -perusahaan- yang belum dibayar, ini pengawas kami baru turun. Kalau ternyata belum membayar -THR- pada saat pengawas turun itu, maka akan diberikan nota pemeriksaan," ujarnya dikutip dari Antara, Rabu (9/4).

Sampai saat ini, katanya, Disnakertrans Jateng telah menerima 196 aduan dari karyawan terkait masalah THR, dan 48 orang yang mengadukan bonus hari raya (BHR).

Berdasarkan data hingga Rabu, ada 143 perusahaan yang diadukan oleh karyawan, ditambah dua perusahaan lain yang pailit juga diadukan, salah satunya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). "Jumlah pengadunya 196 -orang-, 143 perusahaan, dan lima aplikator," sebutnya.

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network