Atas peristiwa itu, korban kemudian melapor ke Polres Jakarta Pusat. Laporan diterima dengan nomor LP/B/915/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA pada Selasa (15/4/2025).
"Terkait viralnya perkara pornografi modus ngintip orang mandi, korban melaporkan pada hari Selasa tanggal 15 April 2024," ujar Susatyo.
Atas perbuatannya, MAES dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait