Dokter PPDS UI Perekam Mahasiswi Mandi di Indekos jadi Tersangka Kasus Pornografi

Ari Sandita Murti
ilustrasi dokter PPDS. (Ist)

Atas peristiwa itu, korban kemudian melapor ke Polres Jakarta Pusat. Laporan diterima dengan nomor LP/B/915/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA pada Selasa (15/4/2025).

"Terkait viralnya perkara pornografi modus ngintip orang mandi, korban melaporkan pada hari Selasa tanggal 15 April 2024," ujar Susatyo.

Atas perbuatannya, MAES dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 jo Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.



Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network