Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Didakwa Terima Suap Rp9 Miliar

Ahmad Antoni
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin. (Antara)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri didakwa menerima suap dan gratifikasi yang totalnya sebesar Rp9 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rio Vernika Putra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, mendakwa keduanya atas tindak pidana suap dan gratifikasi atas tiga perkara yang berbeda.

Melansir dari Antara, pada dakwaan pertama Hevearita dan Alwin Basri didakwa menerima suap dari proyek pengadaan barang dan jasa yang diberikan oleh Direktur PT Chimader 777, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.

Dari Martono yang dijanjikan untuk memperoleh proyek pengadaan barang dan jasa pada tahun 2023, kata jaksa, terdakwa Alwin Basri meminta uang Rp1 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee.

"Terdakwa Alwin Basri meminta komitmen fee sebesar Rp1 miliar untuk keperluan biaya pelantikan Heveaeita G. Rahayu sebagai Wali Kota Semarang," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi, Senin (21/4).

Terdakwa Alwin Basri kembali meminta komitmen fee sebesar Rp1 miliar yang juga akan digunakan untuk membiayai pelantikan Hevearita sebagai wali kota.

Sementara Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, mendapat jatah pekerjaan pengadaan meja dan kursi fabrikasi pada Perubahan APBD 2023 yang nilainya mencapai Rp20 miliar. Atas pekerjaan tersebut, terdakwa memperoleh komitmen fee yang nilainya mencapai Rp1,7 miliar.

Pada dakwaan kedua, Hevearita dan Alwin Basri bersama dengan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari, didakwa memotong pembayaran pegawai negeri yang bersumber dari insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan di organisasi tersebut.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network