Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Suami Didakwa Terima Suap Rp9 Miliar

Ahmad Antoni
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin. (Antara)

Total potongan yang dinikmati kedua terdakwa masing-masing sebesar RpRp1,8 miliar untuk terdakwa Hevearita G Rahayu dan Rp1,2 miliar untuk terdakwa Alwin Basri.

Uang insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan tersebut merupakan penyisihan pendapatan pegawai Bapenda Kota Semarang yang disebut sebagai iuran kebersamaan.

Selain itu, Bapenda juga memberikan sejumlah uang untuk membiayai keperluan pribadi terdakwa Hevearita yang totalnya sebesar Rp383 juta.

Sementara pada dakwaan ketiga, terdakwa Hevearita dan Alwin Basri menerima gratifikasi atas pekerjaan proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung.

Dari nilai proyek sebesar Rp16 miliar tersebut, kedua terdakwa masing-masing menerima gratifikasi yang tidak dilaporkan ke KPK sebesar Rp2 miliar.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi dan meminta dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa pada sidang yang akan datang.

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network