Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh menegaskan dirinya tidak akan tebang pilih dan terus berkomitmen menegakan hukum pajak seadil-adilnya.
“Kami berkomitmen akan terus mengungkap segala tindak pidana di bidang perpajakan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip due process of law” ungkap Nurbaeti.
“Sehingga juga karena proses yang memang harus detail dan sesuai dengan ketentuan perundangundangan, maka membutuhkan waktu dan tidak ada kata tebang pilih, semua sama di mata hukum.” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa karena tindak pidana dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) tersangka maka kerugian negara akan dibebankan secara proporsional kepada masing-masing tersangka nantinya
dengan mempertimbangkan kontribusi terhadap kerugian negara yang ditimbulkan. “Pembebanan ini sesuai dengan prinsip let punishment fit the crime,’ ujarnya.
Kanwil DJP Jawa Tengah I akan terus berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan dalam mengungkap perkara ini. Diharapkan penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera kepada tersangka dan menjadi pengingat bagi wajib pajak untuk tidak mencoba melakukan tindak pidana perpajakan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait