Mendikdasmen Berlakukan Konsep Deep Learning di Tahun Ajaran 2025-2026

Felldy Utama/Arni Sulistiyowati
Konsep Deep Learning Bakal Diberlakukan di Tahun Ajaran 2025-2026. Foto: Ist

DEPOK, iNewsSemarang.id - Konsep pembelajaran mendalam atau Deep Learning akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2025-2026. Kendati demikian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan sekolah belum diwajibkan melakukan penerapan deep learning tersebut.

"Jadi deep learning ini kan kita rencanakan diberlakukan tahun pelajaran 2025-2026 dan memang itu belum wajib untuk semuanya," kata Mu'ti usai penutupan rapat Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah 2025 di Gedung PPSDM Kemendikdasmen, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Rabu (30/4/2025).

Saat ini, kata dia, Kemendikdasmen tengah menyelesaikan semua proses penerapan konsep deep learning tersebut. Mulai dari naskah akademiknya, capaian pembelajaran hingga uji publiknya. Dia memastikan penerapan deep learning telah disiapkan dengan baik. 

"Alhamdulillah kita sekarang sudah menyiapkan untuk bagaimana agar pelaksanaan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya," ujarnya. 

Sebelumnya, dalam pembukaan rapat Konsolidasi Nasional 2025, Mu'ti menyampaikan bahwa sejumlah kebijakan kementerian yang akan ditetapkan turut dibahas secara mendalam dalam forum ini. Kebijakan yang dibahas mulai dari tes Kemampuan Akademik (TKA) hingga konsep pembelajaran mendalam atau deep learning. 

"Konsolidasi ini kami memang mengharapkan ada pembahasan yang mendalam terkait dengan beberapa kebijakan yang sudah kami tetapkan dan yang akan segera kami tetapkan," kata Mendikdasmen usai pembukaan acara Rapat Konsolidasi Nasional 2025.

(Arni Sulistiyowati) 

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network