Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys Prettyani Sari yang menuding Nikita Mirzani, Mail Syahputra, dan dokter Oky Pratama melakukan pemerasan dan pencemaran nama baik. Tidak hanya itu, Reza juga melaporkan mereka atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Atas laporan tersebut, Nikita dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait