JAKARTA, iNewsSemarang.id - Musisi Ahmad Dhani telah menyatakan permintaan maafnya secara terbuka dan menyebut perkataan soal marga Pono merupakan fenomena selip lidah. Namun, menurut Rayen Pono permintaan maaf Ahmad Dhani tidak tulus usai dinyatakan melanggar kode etik anggota dewan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Rabu, 7 Mei 2025.
Rayen bahkan menilai, permohonan maaf itu tak secara khusus disampaikan untuk dirinya, melainkan sekadar formalitas usai adanya putusan MKD.
"Ahmad Dhani nggak minta maaf sama saya kok, dia minta maaf di media, dan permintaan maaf itu datang dari ketaatan dia kepada MKD, karena diperintahkan MKD untuk minta maaf makanya dia minta maaf," ucap Rayen Pono saat dikonfirmasi awak media belum lama ini.
"Permintaan maaf itu tidak lahir dari kesadaran bahwa dia melakukan kesalahan," tambahnya.
Merujuk hal ini, Rayen akan tetap melanjutkan proses hukum yang tengah berjalan di Bareskrim Mabes Polri soal dugaan diskriminasi ras dan etnis.
"Oh lanjut,lanjut, permintaan maaf sekali pun tidak serta merta membuat proses hukum berhenti, kecuali, kami mencabut laporannya," lanjutnya.
Pelantun Cinta Dari Timur itu blakblakan mengaku tidak menerima permohonan maaf Dhani. Apalagi, ia paham betul personaliti dari seorang Ahmad Dhani.
"Nggak akan ada permintaan maaf dari Ahmad Dhani, yakin saya, orang sombong kayak Ahmad Dhani nggak akan minta maaf, jadi pasti dia lebih rela menjalankan segala proses ini dari pada minta maaf sama saya," katanya.
"Dia sama sekali nggak sebutkan nama saya, dia hanya menyebutkan terlapor kan, jadi Dhani nggak akan minta maaf," ucap Rayen lagi.
Sekadar informasi, Rayen Pono bersama tim kuasa hukumnya mengadukan Ahmad Dhani ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Senayan, Jakarta, pada hari ini, Kamis (24/4/2025).
Aduan itu buntut pernyataan sang musisi yang menyebut marganya dengan nama "Porno". Perbuatan itu pun dinilai tak mencontohkan yang baik sebagai anggota dewan.
Rayen Pono juga melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu, 23 April 2025. Laporan itu teregister dalam nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 23 April 2025.
Adapun Pasal yang disangkakan Rayen kepada Ahmad Dhani yakni Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 juncto Pasal 1 huruf (b) UU RI No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
(Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait