Terlebih jika dibarengi unsur paksaan atau mengatasnamakan kelompok tertentu, hal ini akan sangat meresahkan masyarakat dan mengganggu iklim investasi daerah.
“Premanisme itu tidak hanya soal kekerasan fisik, tetapi juga termasuk praktik pungutan liar dengan intimidasi, seperti parkir ilegal. Kami akan melakukan tindakan hukum terhadap siapa pun yang meresahkan masyarakat dan mengganggu iklim investasi,” tegas Kombes Pol Artanto, Rabu (14/5).
Lebih lanjut, pihaknya juga memastikan bahwa kegiatan operasi terus digencarkan melalui sinergi berbagai Satgas yang terlibat, mulai dari penindakan hukum, patroli, pembinaan, hingga edukasi publik lewat media sosial.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak memberi ruang terhadap aksi premanisme dalam bentuk apapun. Tolak, lawan, dan segera laporkan jika menemukan atau menjadi korban praktik semacam ini ke Call Center Polri 110,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait