Fahmi juga menanggapi pernyataan pihak Kejaksaan soal masa penahanan Nikita yang akan berakhir pada 2 Juni 2025. Menurutnya, masa tahanan masih bisa diperpanjang 30 hari lagi, namun itu merupakan batas terakhir.
“Kalau mengacu pada KUHAP, masih ada kewenangan untuk memperpanjang 30 hari lagi. Tapi itu adalah perpanjangan terakhir. Kalau sudah melewati masa total 180 hari dan berkas belum juga dinyatakan lengkap, maka harus bebas demi hukum,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani dan Mail telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik terhadap dokter kecantikan Reza Gladys. Kasus ini menyeret angka fantastis hingga Rp5 miliar.
Keduanya ditahan sejak 4 Maret 2025. Setelah masa penahanan awal selama 60 hari, penahanan mereka diperpanjang selama 30 hari lagi sejak 2 Mei 2025.
(Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait