SEMARANG, iNewsSemarang.id – Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip) di RSUP dr Kariadi Semarang kembali dibuka setelah sempat dibekukan pada Agustus 2024. Hal itu disampaikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya menyatakan bahwa proses evaluasi telah menuntaskan 35 langkah perbaikan tata kelola yang diaudit oleh dua lembaga pengawasan internal kementerian.
"Ada 35 langkah yang sudah diaudit oleh Inspektur Jenderal Kemenkes dan Irjen Kemendikti Saintek. Jadi, pembukaan ini sudah diketahui dan disetujui oleh dua kementerian," katanya dilansir dari Antara, Selasa (20/5/2025).
Dia menjelaskan langkah-langkah yang dimaksud, antara lain pemasangan kamera pengawas (CCTV) di ruang-ruang pendidikan dan pelayanan, penyusunan ulang prosedur operasional standar pelayanan, dan pembatasan jam kerja peserta didik.
Menurutnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menetapkan bahwa batas maksimal jam kerja peserta didik kedokteran spesialis sebanyak 80 jam per minggu.
"(Jam kerja) Ini dianggap moderat, tidak menghambat proses pendidikan, tetapi masih memungkinkan peserta beristirahat dengan layak. Kalau dilampaui, pasti kami akan kenakan sanksi," katanya.
Ada juga, kata dia, pembagian otoritas kelembagaan yang harus ditaati dan dijalankan secara disiplin oleh mahasiswa PPDS, yakni antara Fakultas Kedokteran Undip dan RSUP dr Kariadi Semarang.
Mahasiswa atau peserta didik yang berada di bawah naungan FK Undip tunduk pada regulasi kampus, sementara peserta yang menjalankan tugas di RSUP Dr Kariadi harus mengikuti peraturan rumah sakit.
Sementara itu, Rektor Undip Prof Suharnomo mengatakan bahwa selama ini program residensi anestesi tetap berjalan di Rumah Sakit Nasional Diponegoro (RSND) dan sejumlah rumah sakit jejaring Undip.
Namun, ia mengingatkan bahwa secara historis Undip dengan RSUP dr Kariadi memiliki ikatan kerja sama sangat erat, terutama dengan FK Undip dalam peningkatan kualitas dokter.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait