SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menerima konsultasi pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga rancangan regulasi dari Pemerintah Kabupaten Temanggung. Kegiatan harmonisasi berlangsung di Ruang Kepala Divisi P3H, kemarin (20/5).
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo yang diwakili Kepala Divisi P3H, Delmawati. Dalam sambutannya, Delmawati menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan bentuk kolaborasi antara Kementerian Hukum dan pemerintah daerah untuk menyempurnakan setiap rancangan regulasi agar sesuai dengan kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan.
"Melalui proses harmonisasi ini, kami berharap regulasi yang dihasilkan tidak hanya tertib secara hukum, tetapi juga efektif dalam implementasinya. Harmonisasi menjadi ruang untuk memperkuat kualitas peraturan daerah sebelum diberlakukan," ujar Delmawati.
Adapun rancangan yang dibahas meliputi:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Temanggung Tahun 2025–2029,
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025, dan
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait