JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman alias Sritex, Iwan Setiawan Lukminto pada Selasa (20/5) malam. Sebelum penangkapan, Kejagung menyadap gawai milik Iwan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan, awalnya penyadapan itu dilakukan untuk melacak keberadaan Iwan. Namun, justru dilihat bahwa lokasi berada di beberapa tempat.
"Penyidik pada jajaran Jampidsus melakukan pengamanan dan seterusnya membawa yang bersangkutan ke Kejagung itu setelah penyidik dalam kurun waktu tertentu melakukan pengamatan," jelas Harli saat ditemui di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
"Bahkan, pencarian dan melakukan deteksi alat komunikasi yang terindikasi milik yang bersangkutan itu ada di beberapa tempat. Oleh karenanya tim melakukan deteksi terhadap yang bersangkutan dari berbagai informasi dan kemarin malam diamankan," jelasnya.
Untuk itu, Kejagung melakukan strategi penyadapan terhadap alat telekomunikasi milik Iwan. Sehingga, Iwan tak bisa melarikan diri.
"Jadi penyidik tentu harus melakukan antisipasi ada kekhawatiran jangan sampai yang bersangkutan ini melarikan diri. Sehingga dipanggil lalu dilacak keberadaan di berbagai tempat," kata Harli.
"Tadi tim seperti yang sudah saya sampaikan dan tim sudah melakukan upaya berbagai informasi yang kita miliki, dan kemarin malam itu ternyata terdeteksi yang bersangkutan ada di Jalan Enggano di Solo, sehingga penyidik mengamankan dan membawa ke Jakarta dan sekarang dilakukan pemeriksaan," katanya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah mengusut dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank kepada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman alias Sritex.
“Masih penyidikan umum, dalam hal pemberian kredit bank kepada Sritex,” kata Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).
Harli belum menjelaskan secara rinci sejak kapan penyidikan tersebut dilakukan oleh para penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait