Bos Sritex Iwan Lukminto Pakai Uang Korupsi Rp692 Miliar untuk Bayar Utang, Ini Rinciannya

Beby Apriliani
Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dan ditahan Kejagung. (MPI)

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada Sritex dari PT Bank Pembangunan Daerah dan Banten (Bank BJB) dan PT Bank DKI Jakarta.

Terungkap, Iwan menggunakan dana tersebut dengan cara yang tidak sesuai dengan tujuan kreditnya. Sebaliknya, ia menggunakan dana tersebut untuk membayar utang dan membeli aset yang tidak menghasilkan.

Karena tujuan penggunaan dana tidak seperti yang ditetapkan dalam perjanjian kredit, tindakan ini juga dianggap sebagai penyalahgunaan dana kredit.

“Pada saat tersangka ISL selaku Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk mendapatkan dana dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta, terdapat fakta hukum bahwa dana tersebut tidak dipergunakan sebagaimana tujuan pemberian kredit, yaitu untuk modal kerja, tetapi digunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya,” beber Direktur Penyidikan Jaksa Agung (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Kamis (22/5/2025).

Qohar merinci, jumlah kredit yang tidak digunakan sesuai tujuan awal sebesar Rp692.987.592.188 dari total pinjaman sebesar Rp3.588.650.808.028,57 berasal dari tagihan yang belum dibayar kepada beberapa bank pemerintah, termasuk Bank Himbara dan bank milik daerah, hingga Oktober 2024.

Tagihan kredit perbankan yang diberikan kepada Sritex terdiri dari:
- Bank Jateng: Rp395.663.215.840,00
- Bank BJB: Rp543.980.507.170,00
- Bank DKI: Rp149.007.085.018,57
- Sindikasi (Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI): lebih dari Rp2.500.000.000.000

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Jampidsus Kejagung dalam kasus dugaan penyalahgunaan pemberian kredit yang melibatkan PT Sritex, PT Bank Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), dan PT  Bank DKI. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp692,9 miliar, terkait pinjaman yang diberikan oleh kedua bank tersebut kepada PT Sritex.

ISL dari PT Sritex, DS dari PT Bank BJB, dan ZM dari PT Bank DKI adalah ketiga tersangka dalam kasus ini, yang disebutkan memiliki total pinjaman kredit PT Sritex sebesar Rp3,58 triliun.

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network