JAKARTA, iNewsSemarang.id - Sebanyak tujuh lokasi menjadi target penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Hasil dari penggeledahan tersebut, total barang yang disita yakni delapan mobil dan satu motor.
Penggeledahan dilakukan dari 20-23 Mei 2025 yang menyasar Kantor Kemnaker dan rumah-rumah dari pihak terkait.
"Pada hari pertama Selasa 20 Mei, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Kemnaker dan satu rumah dan mengamankan tiga kendaraan roda empat," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Pada hari kedua, KPK menggeledah dua rumah yang tidak disebutkan lokasinya. Dari lokasi tersebut, KPK menyita tiga unit mobil dan satu unit motor.
Sementara itu, di hari ketiga menggeledah tiga rumah dan menyita dua mobil dari giat tersebut.
"Sampai dengan hari ini, total delapan unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan bermotor roda dua, sudah dilakukan penyitaan dan seluruhnya sudah berada di Gedung KPK Merah Putih. Penyitaan ini tentunya untuk kepentingan pembuktian sekaligus sebagai upaya awal dalam optimalisasi aset recovery," sambungnya.
Sekadar informasi, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, pegawai Kemnaker pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dari calon tenaga kerja asing.
"Di mana oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," kata Asep saat dihubungi wartawan, Selasa (20/5/2025).
Praktik tersebut menurutnya, terjadi pada tahun 2020-2023. Ia pun mengamini pihaknya dalam perkara yang dimaksud telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
"Dengan tersangka delapan orang," ujarnya.
(Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait