2. Komposisi Pengurus
Komposisi pengurus koperasi juga harus berjumlah ganjil dan minimal terdiri dari lima orang. Nantinya, pengurus berhak menunjuk pengelola operasional koperasi dengan wewenang terbatas sesuai dengan kebutuhan.
Terkait regulasi penggajian, sejauh ini belum ada ketentuan khusus yang mengatur nominal gaji pengurus koperasi. Sebelumnya, hal ini pernah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2012, yang menyebutkan bahwa gaji dan tunjangan pengurus ditentukan melalui rapat anggota koperasi. Namun, UU tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2013. Saat ini, ketentuan kembali merujuk pada UU Nomor 25 Tahun 1992 yang tidak secara eksplisit mengatur sistem pengupahan koperasi.
Dengan demikian, besar kemungkinan penentuan gaji pengurus dan pengawas Kopdes Merah Putih nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan masing-masing koperasi, serta dibahas melalui musyawarah anggota setelah koperasi resmi terbentuk.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait