JAKARTA, iNewsSemarang.id – Syarat dan besaran gaji menjadi pengurus Koperasi Merah Putih (KPM) perlu untuk diketahui. KPM berpotensi raup keuntungan Rp1 miliar.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi membeberkan informasi mengenai isu gaji pengurus koperasi desa merah putih yang dikabarkan mencapai Rp8 juta setiap bulan.
Dia menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada keputusan mengenai jumlah gaji untuk pengurus koperasi desa merah putih.“Belum, belum ada,” kata Budi Arie kepada wartawan di kompleks Parlemen, Jakarta pada Senin (26/5) lalu.
Pernyataan ini sekaligus membantah isu yang beredar mengenai gaji pengurus koperasi desa merah putih yang konon bisa mencapai Rp5 juta hingga Rp8 juta setiap bulannya.
1. Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Desa Merah Putih
Ia menyatakan bahwa ada aturan ketat untuk menjadi pengurus koperasi Merah putih. Setiap calon pengurus diwajibkan untuk lulus evaluasi dari sistem layanan informasi keuangan, yang berarti mereka tidak boleh memiliki catatan keuangan yang kurang baik atau bermasalah.
Selain itu, tidak boleh ada ikatan keluarga antara pengurus koperasi dan anggota perangkat desa. “Jadi diharapkan semua pengurus kopdes merah putih itu lolos dari sistem laporan informasi keuangan, alias tidak cacat dan tidak bermasalah,” katanya.
Terkait keanggotaan koperasi, Budi Arie menjelaskan bahwa masyarakat desa tidak dipaksa untuk bergabung.
Ia menegaskan bahwa koperasi bersifat sukarela, mandiri, serta didasarkan pada prinsip gotong royong. Namun, pemerintah akan mendorong partisipasi masyarakat dengan memberikan insentif seperti diskon belanja untuk anggota.
Senada, Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa posisi untuk pengurus koperasi desa belum tersedia karena lembaga itu masih dalam proses pembentukan.
Maka dari itu, besaran gaji untuk para pengurus pun belum menjadi bahan diskusi. “Soal gaji apa segala macam nantilah, itu belum,” ujar Ferry.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait