Tak hanya pasangan suami istri tersebut, di lokasi yang sama ditemukan 13 orang yang juga berprofesi sebagai terapis.
Mereka dan pasangan suami istri tersebut dibawa ke Mapolres Serang Kota untuk penyelidikan.
Dari belasan orang tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan pasal tindak pidana perdagangan orang.
"Kita tetapkan tersangka kepada dua orang pelaku yang berperan sebagai muncikari," kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait