Polisi menetapkan lima mahasiswa dari sejumlah kampus di Kota Semarang sebagai tersangka dalam aksi yang berakhir rusuh tersebut.
Para tersangka sendiri sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang untuk dilakukan penuntutan.
Kejaksaan mengalihkan status penahanan kelima tersangka yang terdiri dari MAS, KM, ADA, ANH, dan MJR dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Dalam perkara tersebut, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 216 KUHP tentang tidak menuruti perintah petugas.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait