Kasus Pencurian Disertai Pembunuhan Wanita Muda di Demak, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Ahmad Antoni
elar ungkap kasus curas hingga menewaskan wanita muda di Demak, di Mako Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (3/7/2025). Foto iNewsSemarang.id/Antoni

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka memar pada bagian leher dan tubuh korban. Dari hasil penyelidikan intensif, pelaku berhasil ditangkap dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan langkah-langkah preemtif, preventif, dan represif untuk menjamin keamanan di seluruh wilayah Jawa Tengah. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk kejahatan ke kantor polisi terdekat.

“Keberhasilan ini bukan hanya hasil kerja keras aparat, tetapi juga karena dukungan dan kepercayaan masyarakat. Kami minta kepada siapa pun yang mengetahui pelaku kejahatan untuk segera melapor. Polri hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat," tegasnya.
 



Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network