JAKARTA, iNewsSemarang.id - Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Maruf Cahyono resmi ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi di lingkungan MPR.
"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021" kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).
Dia mengatakan, penyidik terus melengkapi alat bukti terkait kasus tersebut. Baru-baru ini, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi pada Rabu (2/7/2025) kemarin.
Mereka adalah, Andi Wirawan selaku wiraswasta dan Jonathan Hartono selaku karyawan swasta. Andi meminta penjadwalan ulang dan Jonathan hadir.
"Didalami terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka," ujarnya.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait