Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Jadi Tersangka Gratifikasi, Diduga Terima Rp17 Miliar

Nur Khabibi
Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Maruf Cahyono resmi ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok

Dalam kasus ini, dugaan gratifikasi yang diterima tersangka mencapai Rp17 miliar. Jumlah tersebut masih berdasarkan penghitungan sementara. 

"Sejauh ini sekitar belasan miliar, kurang lebih Rp17 miliar," kata Budi Prasetyo.



Editor : Arni Sulistiyowati

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network