Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Gugur di PN Solo, Penggugat: Ini Bukan Kiamat, Kita Siap Banding!

Vitriana D
Gedung Pengadilan Negeri Surakarta atau Solo yang menangani perkara gugatan ijazah Jokowi. (Foto: MPI/Vitriana)

Meski perkara gugur di tingkat PN, peluang hukum masih terbuka. Pihak penggugat diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding.

"Kalau banding, berkasnya dikirim ke Pengadilan Tinggi. Nanti Pengadilan Tinggi yang memeriksa, apakah pendapatnya sama dengan putusan PN Solo, atau ada pendapat lain," katanya.

Sementara kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menilai objek sengketa bukan perkara perdata biasa, melainkan menyangkut lembaga negara. Oleh karena itu, menurutnya, yang berwenang menangani adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"KPU Kota Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan UGM adalah lembaga pemerintahan, sehingga objek yang disengketakan adalah sengketa pemerintah," kata Irpan.

Menurutnya, pihaknya akan menunggu langkah hukum dari pihak penggugat apakah melanjutkan ke banding atau tidak. Jika banding, pihaknya akan menunggu keputusan dari banding tersebut.

"Jika dalam putusan banding hakim pengadilan tingkat banding berpendapat lain, misal pada akhirnya membatalkan putusan pengadilan negeri yang telah mengabulkan eksepsi para tergugat, konsekuensinya hakim pengadilan tinggi yang memeriksa perkara tingkat banding akan memerintahkan kepada PN Solo untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara lebih lanjut," ujar Irpan.

 

Editor : Arni Sulistiyowati

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network