Meski perkara gugur di tingkat PN, peluang hukum masih terbuka. Pihak penggugat diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding.
"Kalau banding, berkasnya dikirim ke Pengadilan Tinggi. Nanti Pengadilan Tinggi yang memeriksa, apakah pendapatnya sama dengan putusan PN Solo, atau ada pendapat lain," katanya.
Sementara kuasa hukum Jokowi, YB Irpan menilai objek sengketa bukan perkara perdata biasa, melainkan menyangkut lembaga negara. Oleh karena itu, menurutnya, yang berwenang menangani adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"KPU Kota Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan UGM adalah lembaga pemerintahan, sehingga objek yang disengketakan adalah sengketa pemerintah," kata Irpan.
Menurutnya, pihaknya akan menunggu langkah hukum dari pihak penggugat apakah melanjutkan ke banding atau tidak. Jika banding, pihaknya akan menunggu keputusan dari banding tersebut.
"Jika dalam putusan banding hakim pengadilan tingkat banding berpendapat lain, misal pada akhirnya membatalkan putusan pengadilan negeri yang telah mengabulkan eksepsi para tergugat, konsekuensinya hakim pengadilan tinggi yang memeriksa perkara tingkat banding akan memerintahkan kepada PN Solo untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara lebih lanjut," ujar Irpan.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait