JAKARTA, iNewsSemarang.id - Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Lantas, bagaimana status Hasto di PDI Perjuangan (PDIP) usai vonis tersebut. Apakah Hasto Kristiyanto Masih Jabat Sekjen PDIP?
Politikus PDIP Guntur Romli menegaskan Hasto Kristiyanto masih menjabat sebagai sekretaris jenderal (sekjen) PDIP meski telah divonis 3,5 tahun penjara.
"Masih (menjabat sebagai sekjen)," kata Guntur saat dikonfirmasi, Jumat (25/7/2025).
Dia mengungkapkan Hasto telah mengetahui akan divonis bersalah sebelum sidang digelar. Sebab, kasus ini dinilai sudah direkayasa dan bernuansa politik sejak awal.
"Sebelum naik ke ruang sidang tadi siang pukul 13.45 WIB, sekjen sudah menyampaikan kepada kami bahwa dia sudah tahu akan dituntut 7 tahun penjara dan akan divonis 4 tahun sejak April 2025. Informasi dari sekjen hanya meleset 6 bulan," tutur dia.
Dia menyampaikan, seharusnya Harun Masiku lah yang ditangkap. Namun karena KPK gagal menangkap harun, kata dia, kesalahannya justru ditimpakan ke Hasto.
"Vonis ini bahwa sekjen terlibat dengan kasus suap bagi kami justru memalukan lembaga peradilan (yudikatif) sendiri, karena bertentangan dengan Putusan Pengadilan Nomor 18 dan 28 Tahun 2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht) bahwa uang suap seluruhnya dari Harun Masiku tidak menyebut Hasto Kristiyanto," ucapnya.
Diketahui, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan suap terkait PAW anggota DPR.
Sementara itu, Hasto dinyatakan tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto tidak terbukti menenggelamkan ponsel untuk menghalangi penyidikan.
Adapun putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Hasto.
Jaksa menilai Hasto terbukti melakukan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan. Hasto juga dituntut hukuman denda senilai Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait