Dia pun menyoroti adanya pembiaran terhadap aktivitas sound horeg dengan dalih mendongkrak ekonomi lokal. Menurutnya, hal itu tidak adil karena merugikan masyarakat luas.
“Jangan ini dibiarkan hanya karena persoalan ekonomi, sementara ada kelompok masyarakat besar yang dirugikan,” ujar Asrorun.
Meski demikian, dia menekankan bahwa penggunaan sound system tidak sepenuhnya dilarang, selama digunakan dalam konteks yang positif dan tidak mengganggu ketertiban umum.
“Intinya bukan sound-nya. Kalau sound-nya digunakan untuk kepentingan hal yang baik dan dia tidak merusak, kemudian diputar pada waktu yang tepat, tidak mengganggu masyarakat, maka itu tentu dibolehkan,” katanya.
Editor : Arni Sulistiyowati
Artikel Terkait