BREAKING NEWS: DPR Dukung Fatwa Haram Peternakan Babi di Jepara, Investasi Rp1,5 Triliun Terancam

Eka Setiawan
Rencana investasi peternakan babi di Kabupaten Jepara yang digadang-gadang senilai Rp1,5 triliun kini berada di ujung tanduk. Foto: Dok

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Rencana investasi peternakan babi di Kabupaten Jepara yang digadang-gadang senilai Rp1,5 triliun kini berada di ujung tanduk. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, menyatakan dukungan penuh terhadap fatwa haram yang baru saja dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia, MUI Jawa Tengah terkait usaha peternakan babi.

Fatwa yang diterbitkan pada 1 Agustus 2025 ini secara tegas menyatakan bahwa membuka usaha peternakan babi, bekerja di dalamnya, memberi izin, hingga mendukung atau memfasilitasinya adalah haram. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah Nomor: Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025.

Abdul Wachid, yang merupakan wakil rakyat dari daerah pemilihan Jepara, Kudus, dan Demak, mengatakan bahwa selama masa reses ia menerima banyak aspirasi dari warga. "Intinya sama, masyarakat resah dengan rencana peternakan babi itu. Dan masyarakat juga menolak pendirian peternakan itu," ujarnya, Sabtu (2/8/2025).

Menurutnya, keputusan MUI Jateng ini sangat tepat karena mayoritas penduduk Jepara adalah Muslim, dan dalam ajaran Islam, babi dikategorikan haram dan najis. "Keputusan MUI Jateng bijak dan tepat. Saya mendukung sekali," tegas legislator asal Margoyoso, Kalinyamatan Jepara ini.

Sebelumnya, PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk telah mengajukan permohonan fatwa terkait rencana investasi peternakan babi skala besar di Jepara, bahkan menjanjikan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga Rp1,5 triliun.

Namun, Abdul Wachid khawatir rencana ini akan memicu keresahan dan potensi konflik sosial di masyarakat, mengingat mayoritas warga menolak. Ia menyarankan pemerintah daerah untuk mencari sumber PAD lain yang tidak menimbulkan gejolak.

Senada, Ketua MUI Jateng, KH Ahmad Darodji, berharap pemerintah pusat dan daerah menjadikan fatwa ini sebagai rujukan moral dan hukum agama, terutama dalam proses perizinan usaha yang berpotensi menimbulkan kegaduhan. “Umat Islam di Jepara dan Jawa Tengah harus dilindungi, baik dari segi aqidah, nilai sosial, maupun keharmonisan hidup bermasyarakat,” pungkas KH Ahmad Darodji.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network