SEMARANG, iNewsSemarang.id – Majelis Ulama Indonesia, MUI Jawa Tengah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa usaha peternakan babi adalah haram. Fatwa dengan nomor Kep.FW.01/DP-P.XIII/SK/VIII/2025 ini ditandatangani pada 1 Agustus 2025.
Keputusan ini merupakan respons atas permohonan fatwa dari PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk., terkait rencana pendirian usaha peternakan babi modern di Kabupaten Jepara. Untuk menanggapi permohonan tersebut, MUI Pusat dan MUI Jateng menggelar rapat koordinasi pada 12 Juli 2025, yang kemudian menugaskan MUI Jateng untuk melakukan kajian hukum.
Fatwa tersebut dengan jelas menyatakan bahwa babi adalah hewan yang haram dan najis. Oleh karena itu, membuka usaha peternakan babi, menjadi pegawai di perusahaan tersebut, bahkan memberikan izin atau mendukungnya, semuanya dihukumi haram.
Melanisr laman MUI.or.id pada Selasa 5 Agustus 2025 disebutkan MUI Jateng juga merekomendasikan agar pemerintah tidak memberikan izin dan mengimbau seluruh ormas Islam untuk menolak pendirian usaha peternakan babi.
Selain menerbitkan fatwa haram peternakan babi, MUI Jawa Tengah juga mengingatkan sejumlah pihak yang terlibat dalam bentuk usaha itu juga haram. Ada pun sejumlah pihak itu yakni:
1. Menjadi pegawai di perusahaan peternakan babi juga haram.
2. Memberikan izin usaha tersebut
3. Pihak yang membantu usaha peternakan babi
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait