Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Kemenkum Jateng Pastikan Penanganan Aduan Sesuai Regulasi

Arni Sulistiyowati
Kemenkum Jateng Pastikan Penanganan Aduan Sesuai Regulasi. (Foto: Dok)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah memastikan bahwa proses dan mekanisme penanganan pengaduan terhadap notaris berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Komitmen ini ditegaskan dalam kegiatan permintaan keterangan atas laporan masyarakat yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (05/08).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan keterangan yang diajukan oleh Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Tengah terkait laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah notaris di Kabupaten Pati. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Ombudsman Jateng, Siti Farida, turut meminta keterangan dari Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Pati.

Ombudsman menyoroti pentingnya penerapan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap Notaris. Regulasi tersebut memperkuat peran dan kewenangan MPD serta MPW dalam menangani pengaduan serta mengatur aspek administratif dan prosedural dalam pemeriksaan terhadap notaris.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah Heni Susila Wardoyo yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Tjasdirin. dan Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Deni Kristiawan, beserta jajarannya menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga agar seluruh prosedur pelaporan, pemeriksaan, hingga pembuatan berita acara tetap mengacu pada format baku yang telah ditetapkan oleh kementerian.

“Kami selalu merespons laporan dengan cepat, namun tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan kepatuhan pada regulasi. Kemenkum telah memfasilitasi proses ini. Jika ada pihak yang merasa tidak puas, kiranya dapat diselesaikan secara bijaksana, dengan suasana adem dan mengedepankan asas kekeluargaan,” jelas Kakanwil.

Editor : Arni Sulistiyowati

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network