PATI, iNewsSemarang.id - Bupati Pati Sudewo memberikan penjelasan terkait kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen yang memicu gelombang protes masyarakat.
Bupati Sudewo menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak PBB - P2 hingga 250 persen merupakan batas maksimal dan tidak diberlakukan untuk seluruh objek pajak, karena ada yang kenaikannya hanya 50 persen.
"Banyak yang kenaikannya 50 persen, karena kenaikan 250 persen bukan angka kenaikan rata-rata yang berlaku bagi seluruh wajib pajak," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (7/8/2025).
Menurutnya, angka 250 persen merupakan batas tertinggi yang berlaku, namun kenyataannya banyak wajib pajak yang hanya mengalami kenaikan di bawah 100 persen, bahkan 50 persen.
"Kalau memang ada yang merasa keberatan atas kenaikan hingga 250 persen, akan saya tinjau ulang," ujarnya.
Ia juga minta maaf yang sebesar-besarnya atas terjadinya kericuhan pada Selasa (5/8), karena pemkab tidak berniat merampas barang-barang peserta aksi, melainkan hanya ingin memindahkan barang-barang tersebut agar tidak mengganggu kirab boyongan Hari Jadi Kabupaten Pati dan kegiatan 17 Agustus 2025.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait