SEMARANG, iNewsSemarang.id - Aipda Robig Zaenudin, anggota Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang, penembak mati siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy resmi dipecat dari dinas Polri.
Pemecatan dilakukan setelah banding yang diajukan Robig ditolak oleh Komisi Sidang Kode Etik Polri (KKEP) tingkat banding Polda Jateng.
Sidang berlangsung di ruang sidang Kabidkum Polda Jateng, dipimpin oleh Kabidkum Kombes Rio Tangkari bersama tiga anggota lainnya, Kamis (14/8/2025) pukul 09.30 WIB.
Kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir, mengonfirmasi keputusan tersebut. “Kami merasa lega, plong. Polisi penembak Gamma dipecat. Ini jadi pembelajaran bagi anggota Polri agar tidak gampang memuntahkan peluru. Banding Etik Robig ditolak. Artinya, putusan PTDH sudah berkekuatan hukum tetap. Tok...tok. Robig sudah dipecat,” ucap Zainal.
Dia menegaskan, PTDH dijatuhkan karena Robig menembak tiga siswa di bawah umur menyebabkan satu korban tewas dan tindakan tersebut dilakukan di luar tugas resmi serta tanpa ancaman terhadap nyawanya.
Dalam sidang etik itu, kata dia Aipda Robig tidak terbukti dalam keadaan terancam. Korban juga tidak terbukti melakukan perlawanan hingga tertembak.
"Itu artinya sewenang-wenang, maka putusannya maksimal. PTDH itu sanksi terberat bagi anggota Polri yang melanggar kode etik Polri," ujarnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto menjelaskan, proses pemecatan tinggal menunggu surat keputusan (Skep) PTDH dari Kapolda Jateng. Sidang banding bersifat tertutup.
Sebelumnya, dalam sidang pidana umum di PN Semarang, Robig divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsidair 1 bulan kurungan. Pada sidang etik tingkat pertama, Robig juga telah diputuskan dipecat, namun sempat mengajukan banding.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait