Jokowi Menang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka di PN Solo, Ini Respons Pihak Penggugat

Ary Wahyu
Penggugat wanprestasi Jokowi, Aufaa Luqmana membawa mobil Esemka bekas ke Pengadilan Negeri Solo. (Foto: iNews)

Pascaputusan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Jokowi melalui ajudan. "Kami akan koordinasikan melalui ajudan, kapan dijadwalkan waktu pemberitahuan bertemu Pak Jokowi,” ucapnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Solo dalam putusannya menolak seluruh gugatan yang salah satunya ditujukan kepada Jokowi. Sidang putusan perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt, digelar secara daring, Rabu (27/8/2025). Selain Jokowi sebagai tergugat 1, mantan Wakil Presiden Ma'ruf Amin menjadi tergugat 2 dan PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka selaku tergugat 3. 

"Putusan intinya adalah dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Humas PN Solo, Aris Gunawan.

Pada pokoknya, majelis menilai bahwa antara penggugat dan para tergugat ini tidak hubungan hukum. Selanjutnya, penggugat memiliki waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding terhitung setelah putusan.

Editor : Arni Sulistiyowati

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network