Jokowi Menang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka di PN Solo, Ini Respons Pihak Penggugat

Ary Wahyu
Penggugat wanprestasi Jokowi, Aufaa Luqmana membawa mobil Esemka bekas ke Pengadilan Negeri Solo. (Foto: iNews)

SOLO, iNewsSemarang.id - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memenangkan gugatan wanprestasi mobil Esemka di Pengadilan Negeri Solo. Pihak penggugat pun menghormati hasil keputusan majelis hakim tersebut. 

Gugatan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh Aufaa, warga Solo yang mengaku sebagai calon pembeli moil Esemka. Dia menuntut ganti rugi senilai Rp300 juta karena merasa gagal mendapatkan unit mobil Esemka seperti yang dijanjikan dalam berbagai kampanye dan publikasi.

Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto mengaku menghormati putusan tersebut baik itu menolak ataupun menerima gugatan. 

"Ini adalah proses hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim, dan kami penggugat menghormati apakah itu dikabulkan ataupun ditolak," ujar Sigit.

Dia mengatakan, kliennya tidak akan mengajukan banding. Alasannya, dalam persidangan sudah tercapai tujuan dari penggugat untuk membuktikan yang menjadi materi gugatan. 

"Misalnya terkait klaim produksi massal mobil Esemka yang katanya sampai sebanyak 6.000 unit tapi tapi terbukti hanya sekitar 20 unit itu pun hanya prototype atau contoh. Buktinya kita sangat susah untuk bisa mendapatkan mobil itu," katanya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, YB Irpan menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Solo yang menolak seluruh gugatan terkait wanprestasi mobil Esemka sudah tepat. 

Dalam putusan tersebut, kata dia, pihak penggugat tidak bisa membuktikan atas kebenaran dalil-dalil gugatannya di persidangan. Sehingga majelis hakim dalam amar putusannya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. 

“Kami menilai putusan tersebut benar, tepat, dan memenuhi rasa keadilan,” kata YB Irpan di PN Solo, Rabu (27/8/2025).

Pascaputusan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Jokowi melalui ajudan. "Kami akan koordinasikan melalui ajudan, kapan dijadwalkan waktu pemberitahuan bertemu Pak Jokowi,” ucapnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Solo dalam putusannya menolak seluruh gugatan yang salah satunya ditujukan kepada Jokowi. Sidang putusan perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt, digelar secara daring, Rabu (27/8/2025). Selain Jokowi sebagai tergugat 1, mantan Wakil Presiden Ma'ruf Amin menjadi tergugat 2 dan PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka selaku tergugat 3. 

"Putusan intinya adalah dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata Humas PN Solo, Aris Gunawan.

Pada pokoknya, majelis menilai bahwa antara penggugat dan para tergugat ini tidak hubungan hukum. Selanjutnya, penggugat memiliki waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding terhitung setelah putusan.

Editor : Arni Sulistiyowati

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network